Kenali Perbedaan Pita Cukai Asli dan Palsu

Kenali Perbedaan Pita Cukai Asli dan Palsu


Bintang segi enam terlihat bertebaran di hologram. Tergambar juga lambang negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketika disorot memakai lampu sinar ultraviolet (UV) maka akan terlihat tebaran serat berbentuk batang pendek berwarna oranye, jingga, dan biru.
Itulah gambaran hologram pita cukai asli yang dilekatkan di rokok. Membedah hologram dan kertas pita cukai itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CUkai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang kepada wartawan, Kamis (3/3/2016)
Seperti diketahui, pita cukai merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilekatkan di kemasan rokok. Pita cukai asli itu dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Produsen rokokmembelinya dari Kantor Bea dan Cukai. Hasil pembelian pita cukai rokok itulah yang menjadi pendapatan negara.
Hanya saja, tidak sedikit pita cukai rokok yang dipalsukan. Ada juga rokok yang tidak dilekati pita cukai tetapi beredar di pasaran. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tahun 2014 tingkat pemalsuan pita cukai di Indonesia mencapai 11 persen.
Karenanya, petugas Bea Cukai merasa perlu menyosialisasikan bagaimana cara mendeteksi pita cukai asli dan palsu kepada masyarakat juga wartawan. “Jadi tidak uang saja yang harus dikenali asli dan tidaknya, pita cukai juga perlu. Kalau tidak ada pita cukainya, masyarakat sebaiknya tidak membeli barang tersebut,” ujar Kepala KPPBC-TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan.
Pita cukai dilekatkan di barang yang masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC). Tidak hanya rokok, BKC juga meliputi etil alcohol atau etanol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias minuman keras. Ketiga jenis barang ini harus dilekati pita cukai sebelum beredar.
Sebab pita cukai itu menjadi bukti bentuk pengawasan terhadap barang tersebut. “Karena barang-barang ini harus diawasi sebab menyangkut konsumsi masyarakat. Pita cukai juga menjadi bukti pelunasan produsen barang,” lanjut Rudy. Bukti pelunasan itu pula yang dijadikan dasar masuknya pendapatan ke kas negara melalui sektor cukai.
Lalu bagaimana mengenali pita cukai itu asli atau palsu?. Petugas Bea Cukai Malang memberikan specimen hologram dan kertas cukai asli dalam sosialisasi kepada wartawan. Wartawan kemudian dibekali lampu sinar UV dan kaca pembesar.
Menurut Kepala Sub Seksi Penyuluhan KPPBC-TMC MalangRohmanu Taufiq, ada tiga cara untuk mengenali pita cukai yakni dilihat memakai mata telanjang, kaca pembesar dan lampu sinar UV.
“Ketika memakai mata telanjang, lihat kertas pita cukainya apakah berserat, dan ketika diamati ada sejumlah gambar di hologram,” ujar Taufiq.
Selanjutnya pengecekan memakai kaca pembesar. Kaca pembesar itu untuk melihat lebih jelas serat di pita cukai, beberapa lambang dan tulisan. Ada beberapa tulisan seperti tarif cukai, personalisasi, jumlah isi kemasan, dan harga jual eceran. Personaliasi merupakan penanda setiap produsen BKC. Sehingga setiap produsen yang membeli pita cukai, akan mendapatkan nomor personalisasi berbeda.
“Masing-masing produsen beda,” tegas Taufiq.
Terakhir pengecekan memakai lampu sinar UV. Ketika pita cukai disinari, maka kertas cukai tidak berpendar. Kertas akan menyerap sinar dan menunjukkan apa saja yang tergantung di kertas dan hologram. Gambar yang terlihat antara lain bintang segi enam, warna tulisan, sejumlah lambang dan tulisan, juga serat berbentuk batang pendek berwarna oranye, jingga dan biru.
“Kalau kertas biasa disinari UV maka akan berpendar, lebih dominan menampilkan warna sinar ultravioletnya,” pungkas Taufiq.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Posting Komentar

Populer